• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home

Pilkada Sumbar 2020, MK Tolak Permohonan Nasrul Abit–Indra Catri 

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 07:16:13 WIB
Cetak
Nasrul Abit dan Indra Catri. Foto Tim Media NA-IC

RIAUIN.COM – Permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Sidang pengucapan putusan Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 digelar pada Selasa (16/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK. 

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Seperti yang dilansir laman resmi MK, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak  1,5% x 2.241.292 suara (total suara sah) yakni 33.619 suara. 

BACA JUGA
  • Calon Walikota Padang Panjang Nasrul Ceritakan Asal Usul Kata Naga di Belakang Namanya
  • Naik Bendi dengan Istri, Nasrul Naga - Eri Dt Majo Endah Diantar Ribuan Pendukung Daftar ke KPU Padang Panjang
  • Diusung Gerindra dan PKB, Nasrul Naga - Eri Dt Majo Endah Siap Bertarung di Pilwako Padang Panjang

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 679.069 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 726.853 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 726.853 suara dikurangi 679.069 suara yakni 47.784 (2,13%) atau lebih dari 33.619 suara,” urai Enny. 

Enny menyebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016. “Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Enny.

Sementara terhadap dalil Pemohon terkait dengan penetapan tim pemeriksa dan rumah sakit untuk memeriksa kesehatan jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bagi pasangan calon telah melalui koordinasi dan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Hal ini telah memenuhi ketentuan pasal 45 ayat (2) huruf b angka 1 UU 10/2016. Selain itu, Mahkamah menemukan tidak ada keberatan dari pasangan calon yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. 

“Mengenai pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada bukti yang dapat menyakinkan Mahkamah mempengaruhi secara signifikan perolehan suara pemohon. Lagi pula, dari persidangan diperoleh fakta bahwa saksi-saksi pemohon pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota telah ternyata menandatanganinya,” jelas Enny. 

Jatuh Sanksi

Sementara berkenaan dengan persoalan mengenai penghilangan hak pilih pasien Covid-19 di RSUD Pariaman, Enny mengatakan bahwa telah diselesaikan Bawaslu Kota Pariaman dengan merekomendasikan untuk diteruskan ke DKPP. Demikian juga dengan persoalan pemberian tiga surat suara, KPU Kota Padang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Padang dengan menjatuhkan sanksi etik kepada ketua KPPS TPS 02 kelurahan Padang Pasir, kecamatan Padang Barat, Kota Padang. 

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan  Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan selanjutnya,” terang Enny. 

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pada 26 Januari 2021, Vino Oktavia selaku kuasa hukum pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri menjabarkan bahwa penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 secara substansi belum dapat dianggap ada karena proses pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 telah cacat hukum. Namun oleh karena Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 04 Mayeldi dan  Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait sumbangan dana kampanye perorangan. 

Menurut Pemohon, selain diduga telah melakukan pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye perorangan yang telah melebihi batas yang ditentukan dan dilarang mengunakannya, serta wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan diserahkan sumbangan tersebut ke kas negara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4  tersebut juga telah diduga melakukan pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). tra/mkri.id
 


Kata Kunci Sumbar


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Bupati Asahan Letakkan Batu Pertama Gedung 2 Pondok Pesantren Bina Ulama Kisaran

Bupati-Forkopimda Asahan Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka 

Digelar, Rapat Tindak Lanjut PPKM dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

Patuhi Prokes Covid-19, Malam Idul Adha di Kabupaten Asahan Berjalan Kondusif

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Asahan Ingatkan ASN Bekerja Maksimal

Bupati Asahan Letakkan Batu Pertama Gedung 2 Pondok Pesantren Bina Ulama Kisaran

Bupati-Forkopimda Asahan Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka 

Digelar, Rapat Tindak Lanjut PPKM dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

Patuhi Prokes Covid-19, Malam Idul Adha di Kabupaten Asahan Berjalan Kondusif

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Asahan Ingatkan ASN Bekerja Maksimal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026

02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved